bulat.co.id -
MEDAN | Pj Bupati Tapanuli Tengah (
Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sugeng Riyanta,
dipolisikan karena
menyebut wartawan suka me
meras. Pelapor Sugeng adalah seorang
wartawan di Medan, Jamaluddin."Alhamdulillah saya telah melaporkan
Pj Bupati Tapteng yang telah merendahkan profesi yang selama ini saya geluti," kata Jamaluddin dalam keterangan, Rabu (7/2/24), malam.
Laporan yang dilayangkan Jamaluddin itu atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310. Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Jamaluddin mengaku membuat laporan itu karena menilai profesi
wartawan tidak seperti yang disampaikan Sugeng. Dia
menyebut, laporan ini dilayangkan agar tidak terjadi peristiwa yang sama.
"Karena saya tidak seperti yang direndahkan
Pj Bupati Tapteng, yaitu yang me
meras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya," ucap Jamaluddin.
Laporan ini dilayangkan Jamaluddin bersama sejumlah pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU). Pihak pengacara meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta
menyebut dirinya akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Sebagai seorang jaksa dan
Pj Bupati Tapteng, saya sangat menghormati proses hukum. Ikuti saja prosesnya dengan baik. Saya yakin justru nanti akan terbuka kebenarannya menurut hukum," tutur Sugeng.