-Dua pria asal Langsa, Aceh ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tanjungpura. Keduanya ditangkap saat membawa tiga karung ganja saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh - Medan, tepatnya di kawasan Tanjungpura, Kamis (30/3/23) pukul 17.35 Wib.
Pelaku adalah Agus (29) dan Deni (28), keduanya warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, Aceh.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melintas dari Aceh menuju Medan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1815 WT akan melintas dan membawa diduga ganja.
"Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjungpura, sehingga personil langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku serta pengintaian terhadap mobil yang dimaksud," pungkasnya.
Selang berapa lama, sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya di Jalinsum Desa Pematang Tengah, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai dan mirip seperti ciri-ciri yang diinformasikan.
"Melihat itu tim langsung mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 3 karung plastik yang didalamnya berisikan daun ganja," paparnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui kalau 105 bal ganja tersebut miliknya yang berasal dari Kota Langsa dan akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan mobil.
"Kedua pelaku ini diberi upah pikul Rp 40 juta dan baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah barang sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul," cetus Faisal.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti ganja dan mobil telah dilimpahkan ke Satu Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.