Peras PMI Ilegal, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta

Hendra Mulya - Sabtu, 18 Maret 2023 16:25 WIB
Peras PMI Ilegal, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta
Foto : kumparan
bulat.co.id -Peras

Pekerja Migran Indonesia non-prosedural atau ilegal

, tiga polisi gadungan berhasil ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketiganya ditangkap saat berada di terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata jenis airsoftgun.


Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan, tiga pelaku polisi gadungan ini masing-masing berinisial FF (21), IK (22), dan GEJ (34).



"Para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan menggasak harta korban," kata Reza, Sabtu, (18/3/23).


Polda Sumut Kawal W-20, Enam Delegasi Tiba di Bandara Kualanamu



Ketika menjalankan aksinya, lanjut Reza, ketiga pelaku menggunakan modus pemeriksaan berkas PMI. Sebelumnya, pelaku sudah mengetahui kalau korban adalah PMI non-prosedural yang akan berangkat ke Filipina.

"Ketiga korban diperiksa berkasnya oleh para pelaku, dan didapati kalau mereka (korban) non-prosedural. Lalu di sana dilakukan pemerasan," ujarnya.



Korban kemudian digiring ke mobil yang ada di area parkir. Di sana, mereka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap.



"Lalu, setelah meminta uang tebusan, barang-barang korban diambil pelaku, seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP dan membuat korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 8 juta," ucap Reza.

Para korban akhirnya mendatangi AVSEC dan membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di kawasan Sukabumi, Garut dan wilayah Kalimantan.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru