Peras PMI Ilegal, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta

Hendra Mulya - Sabtu, 18 Maret 2023 16:25 WIB
Peras PMI Ilegal, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta
Foto : kumparan



"Lalu, setelah meminta uang tebusan, barang-barang korban diambil pelaku, seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP dan membuat korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 8 juta," ucap Reza.

Para korban akhirnya mendatangi AVSEC dan membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di kawasan Sukabumi, Garut dan wilayah Kalimantan.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sadis! 7 Mayat Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi, Diduga Korban Tawuran

Sadis! 7 Mayat Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi, Diduga Korban Tawuran

Kasum TNI Tinjau Kesiapan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 dan Pesta Rakyat di Monas

Kasum TNI Tinjau Kesiapan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 dan Pesta Rakyat di Monas

Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Tabrakan di Aceh Timur

Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Tabrakan di Aceh Timur

Kontingen Sumatera Utara Meraih Emas Pertama di Cabor Billiard setelah Mengalahkan Tim DKI Jakarta pada Final

Kontingen Sumatera Utara Meraih Emas Pertama di Cabor Billiard setelah Mengalahkan Tim DKI Jakarta pada Final

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

Rano Karno Mundur, Begini Kata Wakil Sekretaris Tim Pemenangan

Rano Karno Mundur, Begini Kata Wakil Sekretaris Tim Pemenangan

Komentar
Berita Terbaru