bulat.co.id -
SOLO | Penipu bermodus biro
ibadah umroh berinisial DK (43), akhirnya berhasil
ditangkap Polresta Magelang.
Pria asal Kecamatan
Magelang Utara, Kota
Magelang ini telah menipu belasan korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 297 juga. Dalam aksinya pelaku menggunakan modus
umroh 'daftar dua bonus satu'.
Kapolresta
Magelang Kombes Mustofa mengatakan pelaku ini dulunya sebagai perantara yang bekerja di biro travel
umroh resmi. Setelah itu pelaku membuat biro travel sendiri.
Pelaku ini memberi iming-iming kepada korban jika mendaftarkan dua paket
ibadah umroh sekaligus akan mendapat satu paket
ibadah umrah gratis. Korban yang tertarik akhirnya membeli dua paket
ibadah umroh sekaligus dan telah membayar lunas.
Dalam kasus penipuan ini, 4 korbannya warga
Magelang dan 10 lainnya dari luar Magelang.
"Kronologinya pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. (Pelaku) Menawarkan paket
umroh dengan iming-iming membeli dua paket
umroh akan mendapatkan satu paket
ibadah umrah gratis," kata Kombes Mustofa, Rabu (3/1/24).
"(Setelah korban membayar) Tersangka menyerahkan peralatan
ibadah umroh berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan
umroh pada tanggal 21 November 2023," sambungnya.
Namun, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban dengan bermacam alasan sampai pada tanggal yang dijanjikan. Korban pun melapor ke
Polresta Magelang.
"Kerugian ada Rp 59,2 juta untuk salah satu korban. Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta," ungkap Mustofa.
DK mengakui travel
umroh miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dia juga mengaku pernah memberangkatkan jemaah
ibadah umroh dengan memakai travel lain.
"Saya bisa membuat paspor, tapi visa nggak keluar karena bukan agen resmi travel. Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ujar DK.
DK mengatakan, paket yang ditawarkan bertarif Rp 28 hingga 30 juta. "Ini paket sembilan hari. Jemaah berangkat dari Jakarta," imbuhnya.
DK juga mengaku sebelumnya bekerja sebagai perantara di biro travel resmi. Setelah itu dia membuat biro travel sendiri.
Atas perbuatannya, DK terancam pidana penjara maksimal empat tahun. "Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," ucap Mustofa.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa sembilan kuitansi pembayaran pelunasan paket
ibadah umroh, satu buku tabungan, satu unit handphone, dan tiga koper.