Pembongkar Kantor SMK N1 Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Nyuri Kotak Infaq 

Hendra Mulya - Minggu, 10 November 2024 09:54 WIB
Pembongkar Kantor SMK N1 Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Nyuri Kotak Infaq 
Pelaku
bulat.co.id - SERGAI | Polsek Teluk Mengkudu berhasil menangkap residivis pelaku pembongkar Kantor Sekolah, Dahnial Harahap alias Danil (42) warga Dusun III Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di SMK N 1 Teluk Mengkudu berlokasi Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Rabu (2/10) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.

Hal itu berdasarkan laporan korban seorang ASN, Dra. ROSLINA TANJUNG, M.Pd (57) warga Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/49/XI/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 07 November 2024.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah stempel SMK N. 1 Teluk Mengkudu, 1 (satu) buah stempel tanda tangan, 1 (satu) lembar KTP atasnama Roslina Tanjung, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Calya BK 1489 BI atasnama Roslina Tanjung.

Kemudian, 1 (satu) buah ATM Mandiri, 1 (satu) buah ATM Bank Sumut, 1 (satu) buah papan nama atasnama Roslina Tanjung dan 1 (satu) buah kacamata resep.

Menurut keterangan korban Roslina Tanjung, menyampaikan berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wib, dirinya tiba di sekolah SMK N. 1 Teluk Mengkudu dan sesampainya di Sekolah, masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah dan meletakkan barang-barang miliknya berupa 1 (satu) buah kantongan kain yang berisikan 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Calya BK 1489 BI, 1 (satu) buah kacamata resep, 1 set buah kalung mas, 1 (satu) buah Stempel SMK N. 1 Teluk Mengkudu, 1 (satu) buah Stempel tanda tangan nya Kartu ATM, KTP dan uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang korban simpan didalam kantongan kain di atas meja Kepala Sekolah.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib, kata Roslina, saya keluar dari dalam ruangan Kepala sekolah namun barang-barang milik saya tersebut, saya tinggalkan didalam ruangan dan pintu saya tutup namun tidak dikunci, sekira pukul 11.30 Wib, saya kembali ke ruangan Kepala Sekolah namun pada saat itu saya melihat bahwa pintu ruangan sudah dalam keadaan terbuka.

Dikarenakan hal tersebut, saya pun merasa curiga dan mengecek barang miliknya yang di letakkan diatas meja dan ternyata barang milik saya tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kehilangan tersebut, kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono, SH, MH kepada wartawan

menyebutkan atas laporan korban tersebut selanjutnya Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku ternyata sedang menjalani proses perkara lain di Polsek Dolok Masihul.

"Berawal diamankan di Polsek Dolok Masihul terkait pencurian kotak infaq pada tanggal 4 November 2024, selanjutnya dikembangkan dan ditemukan fakta bahwa pelaku tersebut juga melakukan pencurian di SMK N 1 Sialang Buah,"paparnya.

Selanjutnya, kata AKP Sugiono , Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Boy Jen Sinaga, SH, MH berkoordinasi dengan Polsek Dolok Masihul. Oleh karena itu, Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Maka pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik Dra. Roslina Tanjung, M.Pd dan kini pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,"tutup Kapolsek Teluk Mengkudu.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru