bulat.co.id - LAMPUNG | Seorang oknum wartawan media online
lokal diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang
Bawang Barat, Lampung.
Oknum
wartawan mediaonlinelokal
ini diciduk karena diduga menerima aliran uang dari seorang bandarnarkoba dengan modus mencatut
nama sejumlah pejabat kepolisian untuk meminta sejumlah uang ke para bandar
narkoba.
Oknum wartawan
berinisial BS (25) warga Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulang
Bawang Barat ini ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat,
Lampung bersama 2 orang bandar narkoba.
Baca Juga :Puluhan Bakso Isi Sabu Gagal Masuk ke Lapas Tulungagung, Seorang Wanita Diamankan
BS ditangkap
karena menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba di wilayah Kabupaten
Tulang Bawang Barat dengan total uang yang diterima sebanyak Rp 19 juta.
Penangkapan
BS merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial
UM alias AB (47) warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang
Barat pada Minggu, 2 Juli 2023.
Dari
penangkapan bandar narkoba berinisial UM alias AB, polisi menyita barang bukti
sebuah kotak plastik berisi 62 bungkus klip sabu-sabu seberat 11,74 gram dan
uang tunai sebesar Rp 1.567.000.
Baca Juga : 77 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan di Pariaman, Dua Pelaku Diringkus
Saat polisi
memeriksa ponsel milik UM, ditemukan percakapan melalui WhatsApp dengan BS.
Dalam percakapan tersebut, BS diketahui telah beberapa kali meminta uang kepada
UM sebagai setoran kepada pejabat polri, dari Kasat Resnarkoba, Kapolres dan
Direktur Resnarkoba Polda Lampung.
Kapolres
Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, setelah memperoleh
informasi percakapan di ponsel UM alias AB tersebut, pada hari yang sama,
polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap WS di sebuah rumah
kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
"Pelaku BS
meminta uang dengan total kurang lebih Rp 19 juta. Uang setoran tersebut
bertujuan agar kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan oleh UM tetap
berjalan," kata AKBP Ndaru Istimawan, Selasa (4/7/23).
Baca Juga : ASN di Pariaman Nekat Telan Sabu Tuk Hilangkan Barang Bukti
AKBP Ndaru
Istimawan menjelaskan, dari penangkapan BS, pihaknya menyita barang bukti, satu
buah buku rekening Bank BNI atas nama BS beserta kartu ATM, satu kartu pers,
dan satu buah ponsel milik BS.