Ngaku Anggota Satgas Kejagung RI Peras Pegawai Kecamatan Rp35 Juta, Kasus Hibah Kambing

Dedi S - Selasa, 27 Agustus 2024 19:00 WIB
Ngaku Anggota Satgas Kejagung RI Peras Pegawai Kecamatan Rp35 Juta, Kasus Hibah Kambing
Antara
Kedua tersangka diamankan di Polres Labusel
bulat.co.id -LABUSEL I Polres Labuhanbatu Selatan menangkap dua orang yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp35 juta.

Kedua pelaku yang berinisial EJ (49) diduga seorang mantan staf Kejaksaan dan S (51) disebut mantan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Aksi dilakukan dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung.

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono menegaskan kalau kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8/2024) dengan tuduhan memeras seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang dengan inisial MS.

Kasus ini dimulai pada 12 Agustus 2024, ketika pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas tentang manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.

Kemudian, pelaku EJ pergi ke Kantor Camat Silangkitang di mana dia mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI dan memaksa korban untuk memberikan uang sebesar Rp35 juta.

"Pelaku EJ mendatangi kantor camat untuk menakut-nakuti pejabat setempat dengan tujuan agar kasus tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35 juta," kata Sujono.

Pada 20 Agustus 2024, pelaku EJ membuat surat panggilan palsu terkait kasus itu. Akibatnya, korban merasa terancam dan memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus.

Namun, tidak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menangkap kedua pelaku.

Selain menahan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone, dan tanda pengenal Kejagung yang digunakan oleh pelaku EJ.

Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, termasuk mencari tahu apakah ada korban lain dari para pelaku.

Menurut AKP Sujono, kedua pelaku dikenai dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Sujono.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru