Modus Kusuk, Dua Tersangka Pencurian dan Penggelapan Diciduk Polsek Medan Tuntungan

Andy Liany - Kamis, 20 Juni 2024 20:02 WIB
Modus Kusuk, Dua Tersangka Pencurian dan Penggelapan Diciduk Polsek Medan Tuntungan
bulat.co.id/jhonson siahaan
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Tuntungan.
bulat.co.id -MEDAN | Kedua pria ini, AR (33) dan LS (29), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Tuntungan, Kamis (20/06/2024).

Kedua tersangka diciduk setelah melakukan aksinya pencurian dan penggelapan dengan modus kusuk di Jalan Nilam II, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sahat Hasudungan Pangaribuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada hari Senin (17/06/2024), saat kedua tersangka sedang naik sepeda motor Honda Beat dengan membawa peralatan kusuk.


Jelas Christin Malahayati Simanjuntak, kejadian berawal saat kedua tersangka membawa peralatan kusuk terapi ke rumah korban Hisar Togatorop, di Jalan Nilam II, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.


Saat tiba didepan rumah korban, tambah Christin Malahayati Simanjuntak, kedua tersangka bertemu dengan anak korban, Rangga Togatorop (10).


"Lalu kedua tersangka mengatakan, kedua tersangka ingin bertemu dengan nenek Rangga dengan niat untuk mengusuk neneknya," kata Christin Malahayati Simanjuntak.


Lalu, sambung Christin Malahayati Simanjuntak, Rangga pun memapah neneknya yang sedang istirahat di dalam kamar dan bertemu dengan kedua tersangka.


"Saat itu kedua tersangka langsung memegang tangan nenek Rangga dan mengusuk neneknya," jelas Christin Malahayati Simanjuntak.


Pada saat itu, ujar Christin Malahayati Simanjuntak, kedua tersangka melihat cincin di jari manis korban dan kedua tersangka menyuruh nenek Rangga untuk melepaskan cincin dari jari manis nenek tersebut, lalu menyerahkan kepada tersangka agar mudah di kusuk.


"Kedua tersangka menyuruh nenek Rangga untuk mencuci kakinya ke kamar mandi karena kakinya akan di kusuk. Disaat bersamaan, kedua tersangka juga menyuruh Rangga membeli baterai ke warung yang letak warungnya jauh dari rumah korban," beber Christin Malahayati Simanjuntak.


Selanjutnya, terang Christin Malahayati Simanjuntak, Rangga pun pergi dan saat pulang, Rangga terkejut karena kedua tersangka sudah diatas sepeda motor dan hendak pergi dari rumahnya.


Melihat itu, jelas Christin Malahayati Simanjuntak, lalu Rangga sempat menghentikan sepeda motor kedua tersangka sambil menarik baju tersangka.


"Pada saat diberhentikan, Rangga bertanya apakah cincin neneknya sudah di kembalikan dan kedua tersangka saat itu mengatakan sudah mengembalikan hingga kemudian Rangga berteriak bertanya kepada temannya yang juga berada di depan rumah apakah cincin neneknya sudah dikembalikan," sambung Christin Malahayati Simanjuntak.


Christin Malahayati Simanjuntak menuturkan, temannya Rangga pun menjawab jika cincin neneknya belum dikembalikan kedua tersangka.


Setelah itu, Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motornya meninggalkan Rangga saat itu juga.


"Rangga pun langsung meminta kepada warga sekitar untuk mengejar kedua tersangka dan tidak berapa lama kemudian kedua tersangka di bawa ke rumah korban. Kedua tersangka mengaku telah membawa cincin emas nenek Rangga itu, namun, pada saat diperiksa ternyata cincin emas tidak ditemukan lagi. Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta," pungkas Christin Malahayati Simanjuntak.


Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah alat kusuk diamankan dari kedua tersangka sebagai barang bukti.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru