bulat.co.id -
DAIRI | Seorang
pria bernama Aan Laksana (32)
mencuri sepeda motor bosnya di Kabupaten
Dairi. Pelaku melancarkan aksinya dengan
modus ingin membeli susu anak.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, 22 Mei 2023. Lalu, pelaku ditangkap pada Jumat (12/7/2024).
"Ya benar, kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Pangururan Samosir, setelah berkoordinasi dengan polres setempat," kata Agus, Senin (15/7).
Agus menyebut kejadian itu berawal pada 21 Mei 2023. Saat itu, abang ipar pelaku memperkenalkan pelaku ke pekerja korban, yakni Rimba (60) dan meminta mempekerjakan pelaku di ladang korban Korliston Sijabat (45) itu.
Setelah disepakati, pelaku pun langsung bekerja di ladang korban pada hari itu juga. Lalu, keesokan harinya pekerja korban menjemput pelaku ke rumah abang iparnya untuk bekerja ke ladang.
Setibanya di lokasi, pelaku meminjam uang pekerja korban sebesar Rp 100 ribu dengan dalih untuk membeli susu. Merasa kasihan, pekerja korban itu pun meminjamkan uang itu. Kemudian, pelaku pun pergi membeli susu dengan menggunakan sepeda motor milik korban Korliston.
"Pada saat itu juga pelapor meminjamkan sepeda motor milik Korliston untuk membeli susu dan tersangka berjanji setelah membeli susu akan kembali lagi ke ladang untuk bekerja dan mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas perkataan dari tersangka, pelapor percaya dan menyerahkan kunci sepeda motor," ujarnya.
Selang beberapa waktu, pelaku tak kunjung kembali. Pekerja korban pun menemui abang ipar pelaku untuk menanyakan keberadaan pelaku.
Abang ipar pelaku lalu menghubungi keluarga pelaku. Setelah itu, baru diketahui bahwa pelaku ternyata sudah berada di Kota Pematangsiantar. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi pada 30 Mei 2023.
"Setelah ditunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban resmi membuat laporan ke Polres Dairi, " jelasnya.
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya di Kabupaten Samosir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor korban itu telah dijual ke warga Kota Pematangsiantar sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku mengaku uang tersebut digunakannya untuk membayar sewa kontrakan. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa sepeda motor yang dipinjam dijual kepada penduduk Pematangsiantar dengan harga Rp. 1.500.000. Alasan tersangka menjual sepeda motor tersebut untuk membayarkan kontrakan rumah di Pematangsiantar," pungkasnya.