bulat.co.id -Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian keuangan negara itu
terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan
infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca Juga :Kasus Inses Banyumas, Polisi Temukan Kerangka Bayi Lainnya
Menurut keterangan JPU Kejagungng, Sutikno,
Selasa (27/6), Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo
Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas
Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, lanjutnya, Direktur Utama
PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of
Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lebih jauh dikatakannya, kerugian Negara
dalam perkara ini didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, dalam dakwaan tersebut, ada
sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari
anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut jaksa telah
menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad
Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human
Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp
453.608.400.
Baca Juga :Besok, Muhammadiyah Shalat Iduladha
Selain itu, sambungnya, Windi
Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp
500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki
menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Selanjutnya, Konsorsium
FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2
sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta
Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan
ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, tambah jaksa, Johnny
G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi
Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi
tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizkimasih dalam
proses penyidikan di Kejaksaan Agung. (dhan/kmp)