Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas

Dedi S - Selasa, 27 Agustus 2024 20:00 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas
Jhonson Siahaan
Tersangka, Marzuki alias Dedek yang duduk di kursi karena kakinya ditembak yang melakukan perlawanan saat ditangkap ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
bulat.co.id -BELAWAN | Tersangka rudapaksa dibawah umur yang satu ini, Marzuki alias Dedek (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamannya Medan Marelan, harus menahan rasa sakit.

Pasalnya, residivis kasus cabul ini, Marzuki alias Dedek, melawan saat ditangkap personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Desa Alor Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.


Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (27/08/2024), tersangka, Marzuki alias Dedek diciduk personil kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan laporan korban, Fatmawati, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/423/VIII/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN, tanggal 16 Agustus 2024. Kejadian berawal pada hari Senin (05/08/2024) malam 21.30 WIB, dimana saat itu korban, LS, disuruh ayahnya Lukman Simanjuntak untuk membeli rokok di warung.

Saat korban LS berjalan di Jalan Umum Bagan Deli, korban LS bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu, korban diajak pelaku untuk menemani pelaku membeli makanan dengan alasan bahwa pelaku teman orang tua korban.

Berhasil melancarkan niat jahatnya, selanjutnya korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motornya.




Ibu korban, Fatmawati dan suaminya, Lukman Simanjuntak yang menunggu korban di rumah, namun, setelah beberapa lama ditungguin korban tidak kunjung datang pulang ke rumah.

Tak kunjung pulang, Fatmawati dan suaminya, Lukman Simanjuntak pun pergi mencari korban, namun, korban tidak ada ditemukan di sekitar Bagan Deli.

Lalu, Lukman Simanjuntak bertemu dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Deli dan menceritakan bahwa anaknya, LS, belum kembali ke rumah.

Tepat pukul 23.00 WIB, Fatmawati memperoleh informasi kalau korban, LS, berada di kantor polisi yang berada di Simpang Kantor.

Memperoleh informasi itu, Fatmawati yang ditemani suaminya, Lukman Simanjuntak pun pergi dan meliha korban dalam kondisi korban celana yang dipakai korban berdarah dan dalam keadaan linglung (seperti orang kebingungan).

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya anaknya, Fatmawati pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.




Menerima laporan korban, pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh informasi identitas pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Tanpa menunggu lama, personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Namun, pelaku sudah pergi melarikan diri ke Kabupaten Langkat dan tepat pada hari Selasa (13/08/2024) malam 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik pembantu yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Kennedi Pasaribu SH MH memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Alor Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Menerima informasi itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rifi NF Tombolotutu STr.K SIK memerintahkan personil untuk langsung mengejar pelaku.

Selanjutnya, personil pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Brandan (Polres Langkat) dan mengecek keberadaan pelaku.

Pada hari Rabu (14/08/2024), personil mengecek keberadaan pelaku di salah satu rumah keluarganya (adik ipar pelaku) dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah pergi dari rumah keluarganya itu.

Mengetahui informasi tersebut, personil langsung melakukan pencarian dan diperoleh informasi bahwa pelaku telah berada di Terminal Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.

"Personil langsung menyisir wilayah tersebut dan mendapatkan keberadaan pelaku sedang berada di Masjid Jamik dan langsung mengamankan pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan kepada personil saat ditangkap sehingga personil memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Jaton Silaban SH SIK MKP didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Kennedi Pasaribu SH MH.

Usai diamankan, jelas Jaton Silaban didampingi Kennedi Pasaribu, pelaku pun langsung di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak pada kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan," jelas Jaton Silaban.

Tambah Kennedi Pasaribu, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni kasus cabul.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.







Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru