bulat.co.id -Pelaku penikaman di warung tuak Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara pada Minggu (13/11/2022) yang lalu akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Siantar.
Pelaku yang diamankan berinisial BNS (36) yang ditangkap di Jalan Abdul Muis Jerambah Merah, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Hal ini diutarakan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung didampingi oleh Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kanit Jatanras IPDA Moses Butar-butar dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Senin (21/11/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Kronologi
Banuara Manurung menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada awalnya, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib, korban, Ricardo Sihotang dan pelaku BNS serta saksi, Kliwon Sirait sedang bersama-sama berada kedai tuak Pak Wenri Situmorang di Jalan Ban Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Saat di warung tuak itu, posisi korban duduk di meja bagian tengah sambil meminum tuak dan bernyanyi karaoke. Sedangkan pelaku juga berada di dalam warung dengan posisi duduk pada meja sebelah kanan. Sedangkan saksi, Kliwon Sirait duduk pada meja bagian depan sedang tidur-tiduran.
Pada pukul 19.00 Wib, korban menyindir pelaku dengan kata yang tidak baik, Saat itu, Kliwon Sirait merespon ucapan korban dengan berkata, "Kenapa kayak gitu". Namun, korban tetap bernyanyi tanpa memperdulikan ucapan Kliwon.
Merasa tersinggung dengan nyanyian korban, pelaku beranjak dari tempat duduknya pergi ke rumah Kliwon Sirait dan mengambil 1 bilah pisau stainless yang panjangnya kira-kira 25 cm lalu kembali masuk kedalam warung tuak.
Sekira pukul 19.30 Wib, korban keluar dari dalam warung hendak pulang ke rumahnya. Setelah korban keluar, pelaku kemudian mengikuti korban dari arah belakang. Sekitar berjarak 2 meter dari pintu warung, pelaku menggunakan pisau yang diambilnya dari rumah Kliwon itu dan langsung menusukkan pisau dan mengenai pada dada sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Belum puas, kemudian pelaku menusuk mata korban sebelah kiri sebanyak 1 kali dan menusuk paha sebelah kiri sebanyak 1 kali yang mengakibatkan pisau patah 2 bagian.
Mendapat tusukan sebanyak 3 kali, korban pun terjatuh dan tersungkur bersimbah darah.
Melihat hal itu, pemilik warung tuak, Ribut Situmorang, pun datang dan berkata ke pelaku, "Kenapa kau tikam dia?" Dan dijawab oleh pelaku, "Diejeknya tulangku/tokeku (paman-red)".
Tak berselang lama, pelaku langsung melarikan diri dengan menumpangi bus menuju Jambi ke tempat keluarganya berada. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit Vita Insani namun malang nyawa korban sudah tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa adanya luka tusuk di dada sebelah kanan sebanyak 1 kali, luka tusuk di mata korban sebelah kiri sebanyak 1 kali, luka tusuk di paha sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Proses Penangkapan
Kemudian Penyelidik dan Penyidik Sat Reskrim Polres
Pematang Siantar yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung melakukan Anev hasil penyelidikan dan penyidikan peristiwa. Dari data/maping seluruh keluarga dan teman akrab pelaku, kemungkinan sebagai tempat pelarian tersangka diduga ke kota Jambi tempat bapaudanya (pamannya-red).
Selanjutnya Satreskrim Polres Pematangsiantar berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut dan telah mengirimkan hasil penyelidikan untuk melakukan penelusuran/surveillance terhadap keberadaan pelaku di kota Jambi dengan sasaran kediaman Pamannya.
Setelah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang di pimpin Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Johan Silaen bergerak melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Saat dilakukan pengecekan ke rumah bapaudanya di Jalan Abdul Muis Jerambah Merah, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku BNS.
Kemudian, Satreskrim Polres
Pematang Siantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butar bergerak ke Jambi guna melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk di bawa ke Polres
Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres
Pematang Siantar mengatakan adapun motif pelaku adalah merasa tersinggung karena korban mengejek Kliwon Sirait yang merupakan majikan/tulang pelaku.
"Saat itu, korban dengan menggunakan pengeras suara yang ada di warung itu berkata, Naeng marende Sirait sakkilik (mau bernyanyi Sirait kutu a*****) sambil matanya melotot ke arah Kliwon Sirait," kata Banuara.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ES)