bulat.co.id -Kasihan Oman Abdurohman alias Mbah Oman. Pria berusia 54 tahun itu menjadi korban ditangkap oleh oknum polisi dengan tuduhan merampok lalu dipaksa mengaku dengan ditembak hingga kasusnya tak terbukti di pengadilan.
Kini, bersama tim kuasa hukumnya, Mbah Oman menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polres Lampung Utara pada tahun 2017 lalu.
Mbah Oman menjadi korban usai dituduh melakukan perampokan di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Omen ditangkap di masjid wilayah Banten saat sedang bersih-bersih.
Mbah Oman kemudian dibawa ke Lampung oleh pihak kepolisian. Namun di tengah perjalanan, dia diturunkan lalu disiksa dan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
Tak sampai disitu, kaki Mbah Oman kemudian ditembak.
Tagih Ganti Rugi Rp222 Juta Sesuai Putusan MA
Kasusnya senyap hingga sampai ke pengadilan. Kemudian pada Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.
Pada saat itu, Pengadilan Negeri Kotabumi menunjuk PH YLKBH Fiat Yustisia untuk mendampingi Mbah Oman.
Hasil persidangan pada 4 Juni 2018 membuktikan bahwa dakwaan terhadapnya tidak dapat dibuktikan, dan hakim memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan.
Putusan PN Kotabumi kemudian diperkuat dengan Putusan MA tertanggal 17 Juni 2019.
Dalam putusan kasasi itu, MK menetapkan salah satunya memberikan ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami Mbah Omen sejumlah Rp 222.000.000.- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Meskipun sudah ada keputusan inkrah dan pemulihan hak-hak Mbah Omen, Pemerintah RI, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan Kantor Perbendaharaan Negara belum melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.
Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Desember 2023 Penasehat Hukum dari Kantor YLKBH Fiat Yustisia, Midran Fran, SH., MH, menyampaikan kekecewaan atas sikap Pemerintah yang belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Surat permohonan secara tertulis kepada pihak terkait dan komisi terkait tidak mendapatkan respons, bahkan surat pengaduan kepada Kompolnas RI, DPR-RI, dan Komisi Kejaksaan RI juga tidak menghasilkan tanggapan.
Upaya terakhir dilakukan pada 11 Juni 2021, dengan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk memohon penyediaan dana ganti kerugian.
Meskipun demikian, hingga Desember 2023, Mbah Oman masih menantikan keadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang belum juga dilaksanakan oleh pihak terkait.
Polisi Minta Maaf
Polda Lampung pun angkat bicara ihwal pengakuan Oman Abdurohman (54). Atas peristiwa tersebut, Polda Lampung menyatakan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat dihubungi detikSumbagsel.
"Atas apa yang dialami Bapak Oman Abdurohman, kami Polda Lampung meminta maaf atas peristiwa tersebut," kata dia, Minggu (17/12/2023).
Umi menyampaikan, hal tersebut jelas menjadi pelajaran untuk jajaran Kepolisian Daerah Lampung agar peristiwa tersebut tidak pernah terjadi lagi.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran kami untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja agar ke depannya peristiwa serupa tidak pernah terjadi kembali," ujarnya.
Langkah ke depannya, lanjut dia, Polda Lampung akan melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap seluruh jajaran anggota Kepolisian Daerah Lampung.
"Setelah peristiwa ini, Polda Lampung seluruh jajaran akan melakukan anev. Sekali lagi kami sampaikan permintaan maaf terhadap Bapak Oman Abdurohman," tandasnya.