Mantan Kadisdik Batubara Dilaporkan ke Kejati Sumut, Terkait Dugaan Korupsi Rp10 M

Hadi Iswanto - Selasa, 17 Oktober 2023 18:09 WIB
Mantan Kadisdik Batubara Dilaporkan ke Kejati Sumut, Terkait Dugaan Korupsi Rp10 M
int
Kantor Disdik Batubara
bulat.co.id -Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara mengadukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara berinisial ISS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan, laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara senilai lebih dari Rp10 miliar. Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021

"Benar, kita telah menerima laporan dumas terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, Senin sore (16/10/2023).

Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara menyampaikan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (28/8/2023) lalu.

Koordinator Kompi Batubara M Syafii mengatakan, kasus dugaan korupsi melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa. Mantan Kadisdik itu sebagai penanggung jawab mutlak anggaran atau Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kerugian keuangan negara disenut-sebut mencapai Rp10.848.214.017.

Kompi menilai mantan orang nomor satu di Disdik Kabupaten Batubara tersebut terlibat sekitar 57 item pengadaan barang dan jasa di 2 TA dimaksud. Dengan rincian, 4 item kegiatan TA 2020 dan 53 item (2021).

Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada TA 2020 dan 2021, lanjut M Syafii, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp10.848.214.017 mengaitkan nama ISS.


Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi'i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggung jawaban sebenarnya.

Manipulasi

Besar dugaan dari realisasi dana di Disdik Batubara sebesar Rp315.723.675.676 di TA 2020 dan Rp302.430.684.250 (2021) tersebut, mengaitkan nama ISS diduga kuat sebatas pencatatan manipulasi dokumen.

"Diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuat dugaan bahwa ISS rangkap jabatan sebagai PA juga PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan puluhan proyek tersebut.

"Kami duga oknum tersebut sudah mengetahui bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak pekerjaan," jabarnya.

Lebih lanjut, Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat Disdik Batubara yang sekarang menduduki posisi penting di Kominfo Sumut itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survey harga riil.

"Kuat dugaan kami bahwa pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda," ujarnya.

Agar tidak berbuah fitmah, pihaknya mendesak Kajati Sumut agar segera memerintahkan Asisten Intelijen melakukan prapenyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.

"Serta memanggil oknum ISS beserta PPTK-nya dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud," tegasnya.

Ia juga mendesak BPK maupun BPKP Sumut menggelar audit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.

"Selanjutnya, laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejatisu itu, juga telah kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi, dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional," pungkasnya.

Unjuk Rasa



Selain Kompi, puluhan massa yang mengatas namakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023).

Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumut tidak menutup mata terkait kasus yang diduga melibatkan mantan Kadisdik berinisial ISS.

"Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadis Pendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017," kata Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.

"Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tahu, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan Pemkab Batubara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," sebutnya dalam aksi unjuk rasa tersebut. (red)

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru