KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

- Senin, 19 Desember 2022 11:30 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Istimewa
Ilustrasi
Sementara berdasarkan sumber detikcom, hakim yustisial itu berinisial EW. Berdasarkan penelusuran, hakim yustisial EW itu ialah Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata.

KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.

Sudrajad diduga terlibat pengurusan kasasi perkara PT Intidana. Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba ini berbeda dengan Sudrajad. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru