bulat.co.id -
JAKARTA | Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (
Kortas Tipidkor)
Polri akan menyerahkan secara bertahap seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (
Kejagung).
Kepala Bagian Operasional
Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh penyidik
Kejagung. Seluruh dokumen penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap hingga proses pengalihan perkara selesai.
Sebelumnya,
Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada
Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan. Yusuf juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Di sisi lain,
Kejagung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari
Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara
Polri dan
Kejagung dalam penegakan hukum.
Rudi menilai percepatan penanganan diperlukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, kedua institusi sepakat meningkatkan koordinasi agar proses hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia juga memastikan koordinasi antara
Kejagung dan
Kortas Tipidkor Polri akan terus berlangsung meski penanganan perkara telah dialihkan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perkara dapat diselesaikan hingga memperoleh kepastian hukum.