Korban Kabel Semerawut Laporkan Tindak Pidana ke Polda Sumut

Dedi S - Jumat, 05 Juli 2024 15:00 WIB
Korban Kabel Semerawut Laporkan  Tindak Pidana ke Polda Sumut
LBH lapor ke Poldasu
bulat.co.id -MEDAN I Pada 23 Februari 2024, terjadi sebuah peristiwa memperihatinkan yang dialami oleh Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan.

Luthfi terjerat kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan, atau sekitar pada Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kejadian ini menimbulkan luka pada leher Lutfhi dan harus dirawat di RS. Pirngadi. Luka yang dialaminya cukup berat, sehingga ia harus mengeluarkan biaya untuk perawatannya sekitar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

Setelah kejadian tersebut, Lutfhi mengadu ke LBH Medan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya. Melalui kuasa yang dimilikinya, Lutfhi telah melakukan 2 kali somasi kepada PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular. Namun, kedua perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka bukanlah pemilik kabel yang menjerat Lutfhi, sehingga pemilik kabel tersebut masih misterius.

Merasa belum mendapatkan keadilan, Lutfhi membuat pengaduan ke Walikota Medan untuk meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang dialaminya. Lutfhi meminta agar Walikota dapat menindak tegas perusahaan yang memiliki kabel tersebut dan menertibkan kabel yang semrawut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Walikota Medan.

Akibat tidak adanya keadilan dan kepastian hukum atas permasalahannya, Lutfhi melapor dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Sumatra Utara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

LBH Medan menduga bahwa peristiwa yang dialami oleh Lutfhi merupakan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 360 KUHPidana. Oleh karena itu, Polda Sumatra Utara seharusnya segera menindaklanjutinya.

Permasalahan hukum yang dialami Lutfhi diduga melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru