Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati

Dedi S - Rabu, 10 Juli 2024 11:00 WIB
Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati
kejatisu
Kantor kejatisu
bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan komitmen kerasnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Hingga Juni 2024, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 44 tersangka kasus narkotika dan zat adiktif lainnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, bandar, dan pengguna narkoba. Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat dikenakan bagi pelanggar berat kejahatan narkoba.

"Peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang telah merenggut banyak korban dan masa depan generasi muda," tegas Yos A Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Selasa (9/7/2024).

Tuntutan pidana mati ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berbagai Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut, antara lain:

Kejari Medan (18 terdakwa)

Kejari Asahan (14 terdakwa)

Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa)

Kejari Deli Serdang (3 terdakwa)

Kejari Belawan (2 terdakwa)

Kejari Langkat (1 terdakwa)

Kejari Binjai (1 terdakwa)


Kejati Sumut berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru