Kejari Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPU

Hendra Mulya - Senin, 05 Agustus 2024 21:38 WIB
Kejari Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Karo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPU
Kadis DLH karo saat diboyong oleh tim Kejaksaan
bulat.co.id - MEDAN| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Radius Tarigan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.

Selain Radius, penyidik juga menahan 3 kontraktor di kasus ini.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan jika 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/8). Keempatnya ditangkap dalam dugaan korupsi pembangunan TPU dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Karo tahun 2019.

"Menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600," kata Yos Tarigan, Senin (5/8/2024).

Penataan TPU di Desa Salit merupakan proyek di bawah naungan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karo. Saat itu, Radius Tarigan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas tersebut saat proyek ini berlangsung.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 216,9 juta. Hal itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Yos menjelaskan jika dalam P-APBD Karo 2019, dianggarkan Rp 3 miliar untuk program pengelolaan TPU di Desa Salit. Anggaran tersebut dengan rincian pembangunan sarana dan prasaranaTPU sebesar Rp 2.984.316.000, kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp 44.406.600.

Pembangunan sarana dan prasarana TPU senilai Rp 2,98 itu dengan kemudian dipecah oleh Radius menjadi 7 proyek pengerjaan. Hal itu diduga dilakukan Ridius agar menghindari proses tender.

"Bahwa diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama," ucapnya.

Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi 7 dengan masing-masing sebagai berikut, penataan kawasan TPU senilai Rp 1,19 miliar, pembangun lapangan parkir senilai Rp 748 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp 149,7 juta, pembangunan gapura sebesar Rp 199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp 149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp 299,5 juta, dan pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp 199,7 juta.

7 proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek itu dialihkan kepada pihak ketiga.

"Bahwa proses seleksi terhadap ke 7 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan)," ujarnya.

Penyidik menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Bahkan penyidik menduga adanya pembayaran berlebih kepada pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura dan pemasangan/pengadaaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.

Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.

"Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain," ungkapnya.

Sehingga Kejari Karo menetapkan Radius Tarigan, bersama Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, dan Jamaludin Ginting yang merupakan penyedia kegiatan sebagai tersangka. Keempat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru