Kedes-Kaur Keuangan di Deli Serdang Ditahan, Korupsi APBDes Rp 600 Lebih

Hendra Mulya - Sabtu, 17 Februari 2024 15:09 WIB
Kedes-Kaur Keuangan di Deli Serdang Ditahan, Korupsi APBDes Rp 600 Lebih
Istimewa
bulat.co.id - DELI SERDANG | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa terkait kasus tindak pidana korupsi.Keduanya, diduga mengkorupsi dana pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan keduanya ditahan pada Kamis (15/2/24) sekira pukul 14.30 WIB. Dua tersangka itu bernama Suhendro (48) selaku Kepala Desa Bagerpang periode tahun 2015-2023 dan Juanda (30), Kaur Keuangan Desa Bagerpang Tahun 2017 2023.

"Keduanya tersangka korupsi kegiatan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022," kata Boy, Sabtu (17/2/24).

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.048.841," tambahnya.

Dia menyampaikan Suhendro ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Deli Serdang nomor: PRINT - 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024.

Sedangkan Juanda dengan nomor: PRINT - 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024. Boy menjelaskan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru