bulat.co.id -
LABUHANBATU |
Personel
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil
ringkus seorang
bandar narkoba,
ESR alias Endo (43) warga Aek Nabara, Labuhanbatu.
Penangkapan terduga bandar narkoba
ini usai polisi melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang terlebih
dahulu diamankan polisi berinisial DMD alias Dodi yang juga berstatus sebagai
residivis kasus narkoba, pada Senin (17/7/23) malam lalu.
"Penggungkapan jaringan badar
narkoba tersebut, merupakan tindak lanjut dari keresahan dan pengaduan
masyarakat berupa Dumas," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK
SH MH MIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi SH,
Jumat (21/7/23).
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu
Dijelaskan Roberto, merespon dumas
tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP James memerintahkan untuk langsung gerak
cepat melakukan penyelidikan dan penindakan. Dan dengan didampingi Kanit Idik I
IPDA Lambok Siringo-ringo, dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi
Manurung beserta anggota opsnal, polisi berhasil penangkapan seorang residivis
inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari SR alias Endo,
pada Senin (10/7/23) lalu.
Sepekan melakukan pengembangan,
akhirnya personil Satres Narkoba berhasil menangkap SR alias Endo dirumah
tempat persembunyiannya di Desa Perbaungan, Bilah Hulu, Labuhanbatu, tepatnya
Senin (17/7/23).
"Dari penangkapan dan penggeledahan
tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yaitu 1 bungkus
plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat 0.6 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek
berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram, juga 1 plastik besar berisikan
plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat
komunikasi untuk kegiatan peredaran narkoba," bebernya.
Baca Juga :Merinding..! Ini Pesan Remaja yang Tewas Gantung Diri di Asahan
Selanjutnya, petugas bergerak untuk
melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR als Endo di Jalinsum
Kotapinang - Aek Nabara, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan dari
penggeledahan petugas kembali menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas
bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar catatan tentang transaksi
narkoba, 3 buah buku tabungan bank digunakan tersangka SR alias Endo untuk
transaksi narkoba.
"Dari hasil interogasi dan
pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa barang bukti sabu yang
disita dari Dodi adalah miliknya yang dititip jualkan," ucap AKP Roberto
Sianturi SH.
Ditambahkan Kasubsi PID M Humas
Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah
anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, dan mengakui menerima
setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.
"Hasil pemeriksaan juga, tersangka
mengaku memiliki beberapa orang jaringan, dan berhasil menjual kepada setiap
jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar
Rp. 200.000 per gramnya. Hingga saat ini Satres Narkoba masih terus melakukan
pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka SR alias Endo," jelas
Arwin.
Baca Juga :Warga Pekalongan Ciptakan Alat Deteksi Banjir
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan
disela-sela penangkapan petugas juga menyampaikan pesan kepada masyarakat
sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar
segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau
langsung ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan
081360917798.
"Saat ini tersangka SR alias Endo serta barang
bukti telah diamankan di polres labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Arwin.