Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 11:54 WIB
Jaringan Narkoba Labuhanbatu Dibongkar, Polisi kembali Amankan Seorang Bandar
istimewa
Tersangka bandar narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ringkus seorang bandar narkoba, ESR alias Endo (43) warga Aek Nabara, Labuhanbatu.

Penangkapan terduga bandar narkoba ini usai polisi melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang terlebih dahulu diamankan polisi berinisial DMD alias Dodi yang juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba, pada Senin (17/7/23) malam lalu.

"Penggungkapan jaringan badar narkoba tersebut, merupakan tindak lanjut dari keresahan dan pengaduan masyarakat berupa Dumas," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi SH, Jumat (21/7/23).

Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Coba Rampas Senjata Api dan Pukul Petugas, JT dan Keluarga Diamankan Polres Labuhanbatu

Dijelaskan Roberto, merespon dumas tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP James memerintahkan untuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan. Dan dengan didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo-ringo, dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal, polisi berhasil penangkapan seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari SR alias Endo, pada Senin (10/7/23) lalu.

Sepekan melakukan pengembangan, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil menangkap SR alias Endo dirumah tempat persembunyiannya di Desa Perbaungan, Bilah Hulu, Labuhanbatu, tepatnya Senin (17/7/23).

"Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram, juga 1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk kegiatan peredaran narkoba," bebernya.

Baca Juga :Merinding..! Ini Pesan Remaja yang Tewas Gantung Diri di Asahan

Selanjutnya, petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR als Endo di Jalinsum Kotapinang - Aek Nabara, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan dari penggeledahan petugas kembali menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan bank digunakan tersangka SR alias Endo untuk transaksi narkoba.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa barang bukti sabu yang disita dari Dodi adalah miliknya yang dititip jualkan," ucap AKP Roberto Sianturi SH.

Ditambahkan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, dan mengakui menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.

"Hasil pemeriksaan juga, tersangka mengaku memiliki beberapa orang jaringan, dan berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya. Hingga saat ini Satres Narkoba masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka SR alias Endo," jelas Arwin.

Baca Juga :Warga Pekalongan Ciptakan Alat Deteksi Banjir

Lebih lanjut, Arwin menjelaskan disela-sela penangkapan petugas juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

"Saat ini tersangka SR alias Endo serta barang bukti telah diamankan di polres labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Arwin.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru