bulat.co.id -
LHOKSEUMAWE
| Kompak jadi
pengedar ganja kering,
pasangan suami istri (pasutri) di Lhokseumawe,
Aceh berinisial ML (23) dan BL
(19) ditangkap polisi.
Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita
barang bukti ganja kering sebanyak 8 kilogram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu
Jeffryandi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku pengedar ganja
kering ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran ganja
kering di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga :Satu Dari Lima Perampok Salon Ditembak Mati Polrestabes Medan
"Masyarakat di sana resah dengan aktivitas jual beli
ganja kering yang dilakukan pasangan suami istri ini. Mereka akhirnya
menginformasikan kepada polisi," ujarnya, Senin (10/7/23).
Dari informasi tersebut, kata Iptu Jeffryandi, polisi
dari unit Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan
turun langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku
pengedar ganja kering.
Baca Juga :Polres Binjai Bekuk Perampok Wanita di Binjai
"Kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika
yang merupakan suami istri pada Sabtu (8/7/23) lalu. Bersama mereka juga turut
diamankan satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kg,"
kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Jeffryandi.
Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Dalam pemeriksaan sementara, pasangan suami istri
ini mengaku mendapatkan
ganja kering dari seseorang berinisial RD (43). Dari keterangan
pelakui, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RD.
"RD juga yang menyuruh
pasangan suami istri pengedar ganja kering ML dan BL membeli
ganja kering ke FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya
dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli
ganja kering tersebut untuk
dijual kembali," jelas Jeffryandi.
Baca Juga :Diduga Wisatawan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan dan
proses hukum lebih lanjut.