Ini yang Perlu Dilakukan untuk Melindungi PPRT di Indonesia : Advokasi RUU PPRT Butuh Dukungan Publik hingga ke Daerah

Dedi S - Sabtu, 31 Agustus 2024 18:30 WIB
Ini yang Perlu Dilakukan untuk Melindungi PPRT di Indonesia : Advokasi RUU PPRT Butuh Dukungan Publik hingga ke Daerah
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi mogok makan untuk RUU PPRT di depan gedung DPR
bulat.co.id -JAKARTA I Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Olivia Chadidjah Salampessy, mengatakan bahwa advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memerlukan dukungan publik bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga hingga ke daerah.

Menurutnya, upaya mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU PPRT harus dilakukan secara bersama antara Komnas Perempuan, organisasi massa seperti PP Aisyiyah, masyarakat sipil, dan pemerintah. Hal itu membutuhkan kerja sama dari pusat hingga ke daerah.

"Komnas Perempuan telah melakukan roadshow untuk bertemu beberapa fraksi di DPR, termasuk fraksi yang belum berkenan mendukung, untuk melihat sejauh mana peluang RUU PPRT dapat dibahas pada masa kritis periode kerja DPR 2019-2024. Pertemuan tersebut juga membahas hambatan dan tantangan RUU PPRT," ujar Olivia saat mengikuti webinar yang diadakan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPP) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah pada hari Sabtu.

Komnas Perempuan juga melakukan kolaborasi antar-lembaga negara bersama Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal dan mendorong RUU PPRT agar dibahas pada periode DPR RI saat ini sehingga tidak mengulang proses advokasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Walaupun RUU PPRT belum selesai pada proses legislasi periode saat ini, Olivia berharap bahwa masih ada harapan bahwa beleid tersebut dapat menjadi carry over dan menjadi legacy pada periode yang akan datang.

Selain itu, Komnas Perempuan menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mencari jalan lain di tengah kebuntuan advokasi di DPR. Olivia mengatakan bahwa Komnas Perempuan mendorong KSP untuk memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama.

Dalam upayanya ini, Komnas Perempuan tetap optimis bahwa upaya yang terus dilakukan, terlebih pada masa kritis periode kerja DPR RI 2019-2024 bersama masyarakat sipil, akan menghasilkan undang-undang sesuai harapan masyarakat.

Diskusi webinar bersama PP Aisyiyah pada Sabtu ini diharapkan bisa menjadi ruang konsolidasi dan advokasi bersama untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dan bisa mewujudkan pengesahan RUU PPRT sebagai langkah konkrit menuju kehidupan yang lebih adil bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru