bulat.co.id -BINJAI | Lima komplotan begal yang kerap kali beraksi di Kota Binjai akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian dari Polsek Binjai Barat.
Ke lima
pelaku ini tergolong
begal sadis, dalam menjalankan aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, peristiwa
begal yang dialami korban YR (19) terjadi padi Jumat (8/12/23) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya dengan mengendarai
sepeda motor Yamaha Nmax BK 4033 RBK, di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan
Binjai Barat, ternyata korban diikuti oleh lima orang pria dengan mengendarai tiga
sepeda motor," kata Riswansyah, Selasa (12/12/23).
Tiba di lokasi, lanjut Riswansyah,
pelaku mendekati korban dan menodongkan senjata air softgun serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban. "Korban tidak terima coba melakukan perlawanan, namun dipukul pundaknya oleh
pelaku menggunakan senjata, korban terjatuh dan
pelaku akhirnya membawa kabur
sepeda motor korban," terangnya.
Usai peristiwa, kata Riswansyah, korban membuat laporan ke
Polsek Binjai Barat sesuai dengan laporan
polisi yang terjadi LP/B/ 107 /XII/2023/SPKT/
Polsek Binjai Barat/Polres
Binjai pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 01.20 wib.
"Dari laporan ini kemudian
polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berkat kesigapan dan gerak cepat, akhirnya
polisi mendapatkan informasi bahwa terduga
pelaku sedang berada di seputaran jalan Soekarno-Hatta," bebernya.
Masih kata Riswansyah, sekira pukul 03.00 wib,
pelaku akhirnya berhasil
diringkus saat berada di jalan Soekarno-Hatta KM.18 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan
Binjai Timur, Kota Binjai.
"Adapun kelima
pelaku itu AL als Aziz (22) jalan Banten km.14,5 Sunggal, IP (19) jalan Paya Bakung km.14,5 Sunggal, GF als Irawan (18) jalan Paya Bakung Pasar 1 Sunggal, RK (18) Sei Mencirim Sunggal dan MA (19) jalan Banten km 14,5 Sunggal," paparnya.
Dari tangan pelaku,
polisi berhasil mengamankan satu lembar STNK Yamaha Nmax BK 4033 RBK, satu pucuk senjata jenis air softgun, satu bilah parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.
"Pelaku saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya. Sehingga langsung di bawa ke
Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya," cetus Riswansyah.
Terhadap kelima terduga pelaku, melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.