bulat.co.id -
SOLO | Pengugat batas usia capres-cawapres,
Almas Tsaqibbirru, mengugat
Gibran Rakabuming
Raka ke
Pengadilan Negeri (
PN)
Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).Kabar ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.
PN Skt.
Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat
Gibran terkait
wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni
wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/
PN Skt.
Baca juga: Penggugat Uji Materi Usia Capres-Cawapres Rp 204 Triliun Bakal Sumbangkan Hadiah Rp 10 Juta dari Almas ke Panti Asuhan.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari. Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh
Gibran sebesar Rp 10 juta.
Gugatan ini dibenarkan oleh Humas
PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/24).
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Olehnya,
Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika
Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan
wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.