Adapun identitas ke 4 orang yang ditangkap, tambah Guntur, yakni Inisial EP (30) warga Jalan Paidoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) residivis kasus narkoba, warga Jalan Pembangunan SMP 3, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, BS (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Dari tangan pelaku, jelas Guntur, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram, tiga unit handphone, empat mancis, tiga pisau carter, dua Skil, satu gunting, satu ball platik klip, dua alat isap sabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp 1.662.000.
"Personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, 4 orang Staf Intel, 4 orang Unit Intel, 7 orang Provost dan 1 orang Babinsa, dan hadir dilokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres
Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat," tutup Guntur.