bulat.co.id -
SERGAI I Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim
Polres Serdang Bedagai (
Sergai) telah menangkap seorang pria bernama MAM (27) yang merupakan warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingbinggi.
Pelaku telah melakukan penggelapan sepeda motor milik M Juanda (25), warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Selasa, tanggal 28 Mei 2024 di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, melaporkan bahwa MAM telah ditangkap pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah salah seorang warga di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
MAM sebelumnya adalah seorang tamu yang telah menginap selama 4 hari di salah satu hotel di Sei Rampah, tempat korban bekerja. Namun, MAM memiliki tunggakan biaya kamar selama 1 hari.
Pada saat korban menagih uang tunggakan tersebut, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat temannya dengan alasan untuk mengambil uang.
Setelah itu, korban mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, sesampainya di Jalan Umum Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku meminta korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian pergi membawa sepeda motor milik korban.
Setelah menunggu selama beberapa waktu, pelaku tidak kunjung datang. Korban telah mencoba mencari pelaku selama 2 hari, tetapi tidak berhasil menemukannya dan sepeda motor korban juga belum dikembalikan.
Akibat merasa dirugikan, korban membuat laporan di Polres Sergai sesuai nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut pada tanggal 30 Mei 2024.
"Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024," terangnya.
Edward menjelaskan, tim Opsnal Umit Pudum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku setelah menerima laporan tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan telah mengamankan MAM.
Setelah diinterogasi, pelaku MAM mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang dengan inisial A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp5 juta.
Edward mengungkapkan bahwa saat ini pelaku MAM sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
Tim yang memimpin kasus ini juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A serta mencari keberadaan sepeda motor korban.
"Tersangka MAM saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban," jelasnya.