Gegara Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Gasak 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta

Hendra Mulya - Sabtu, 15 Juni 2024 15:32 WIB
Gegara Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Gasak 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta
Istimewa
bulat.co.id - BATAM| Seorang wanita berinisial E (24) karyawan PT Satunusa Batam ditangkap polisi karena mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E," kata Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku E, karyawan PT Sat Nusa yang diamankan polisi itu diketahui memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi. Aksi pencurian handphone tersebut dilakukan pelaku dari tanggal 21 Mei hingga 29 Mei 2024.

"Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024," ujarnya.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi pelaku E mengambil ratusan handphone itu dengan dibawa satu persatu. Pelaku E juga diketahui dibantu seorang rekannya inisial D.

"Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja," jelasnya.

"Sehari pengakuan pelaku bisa 5-10 unit handphone bisa diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan," tambahnya.

Pelaku inisial E, mengaku kepada polisi bahwa dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

"Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta," ujarnya.

Doddy menyebut dari penyelidikan dan pengembangan dua pelaku itu, polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S. Pelaku inisial S tersebut diketahui merupakan penadah handphone curian.

"Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," ujarnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru