Eks Kadis Pertanian Katingan Kalteng Tersangka Korupsi PSR Rp 17 Miliar

Hendra Mulya - Rabu, 09 Agustus 2023 12:45 WIB
Eks Kadis Pertanian Katingan Kalteng Tersangka Korupsi PSR Rp 17 Miliar
Istimewa

bulat.co.id -KALIMANTAN TENGAH | Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yossi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021.

Akibat tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.

Baca Juga :Mantan Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng">Mantan Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kasus ini terbongkar setelah dilakukan audit dan hasil penyidikan Polres Katingan. Yossi diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mencairkan dana bantuan PSR yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Tindak pidana itu dilakukan Yossi bersama dengan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, Yanto alias Ayus, yang juga telah menyandang status tersangka.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlam Munaji, menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini dengan mendisposisikan surat permohonan dari lima kelompok tani di Katingan untuk mendapatkan dana bantuan PSR.

Program itu dalam kerangka pendanaan dari BPDPKS. Dari lima kelompok tani, empat kelompok tani yang diajukan sebenarnya tidak memenuhi kriteria atau tidak layak mendapatkan bantuan.

Namun, dengan bantuan pegawai Dinas Pertanian Katingan, Suharyoso, Yossi menyetujui usulan kelima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan. Sehingga dana batuan PSR pun dicairkan dengan total Rp 27,5 miliar.

Adapun kerugian negara berdasarkan LHKPN dari BPKP Perwakilan Kalteng yaitu sebesar Rp 10,7 miliar.

Namun, dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Katingan kemudian menyita barang bukti sebesar Rp 16,8 miliar dari lima rekening kelompok tani penerima dana bantuan PSR. Kemudian dari pihak ketiga pengadaan bibit sawit sebesar Rp 366,29 juta.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru