bulat.co.id -MAROS | Perbuatan tiga sekawan kakek di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini
tak patut ditiru. Pasalnya, mereka tega mencabuli bocah yang masih berusia 10
tahun.
Akibat perbuatan itu,
ketiga sekawanan kakek ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya sudah
diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga :Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (74), R (64), dan
K (56). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Maros
Baru, Kabupaten Maros pada Senin (10/7)
"(Pelaku pencabulan yang ditangkap) usianya ada yang umur 74 tahun, ada
yang berumur 67 tahun, ada yang 56 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Maros
Iptu Slamet kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Slamet menjelaskan, ketiganya melakukan pencabulan terhadap korban secara
bergantian di waktu berbeda. Polisi awalnya mengamankan R yang mencabuli korban
pada 2023.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kakek inisial H dan K yang
mencabuli korban pada tahun 2021 lalu. Belakangan ketiganya ditetapkan
tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.
"Ketiganya ini melakukan pencabulan itu tidak secara bersamaan. Ada selang
waktu, ada yang 2 tahun yang lalu, dua orang tersangka ada yang bulan Juli 2023
(R)," tutur Slamet.
Baca Juga :Dukung Commander Wish Kapolda Sumut, Polres Labuhanbatu Tes Urine Dadakan
Slamet mengatakan, ketiga pelaku memiliki modus saat mencabuli korban. Mereka
mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000. "Modusnya pelaku ini
mengiming imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban," ungkapnya.
Para tersangka melancarkan aksi bejatnya saat situasi sedang sepi. Ketiga
pelaku tinggal di dusun yang sama dengan korban, sedangkan pelaku berinisial R
merupakan kenalan orang tua korban.
"Motifnya ini ada kesempatan tersangka melakukan pencabulan terhadap
korban. Satu pelaku (inisial R) kenal dengan orang tuanya, sementara yang dua
(H dan K) ini tinggal di dusun yang sama," tutur Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle mengatakan pihaknya
sudah mengamankan pelaku. Namun saat itu pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya
saat itu ketiga pelaku belum bisa diperiksa. Alasannya salah satu pelaku
mengaku sakit. (dhan/dtk)