Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kakek inisial H dan K yang
mencabuli korban pada tahun 2021 lalu. Belakangan ketiganya ditetapkan
tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.
"Ketiganya ini melakukan pencabulan itu tidak secara bersamaan. Ada selang
waktu, ada yang 2 tahun yang lalu, dua orang tersangka ada yang bulan Juli 2023
(R)," tutur Slamet.
Baca Juga :Dukung Commander Wish Kapolda Sumut, Polres Labuhanbatu Tes Urine Dadakan
Slamet mengatakan, ketiga pelaku memiliki modus saat mencabuli korban. Mereka
mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000. "Modusnya pelaku ini
mengiming imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban," ungkapnya.
Para tersangka melancarkan aksi bejatnya saat situasi sedang sepi. Ketiga
pelaku tinggal di dusun yang sama dengan korban, sedangkan pelaku berinisial R
merupakan kenalan orang tua korban.
"Motifnya ini ada kesempatan tersangka melakukan pencabulan terhadap
korban. Satu pelaku (inisial R) kenal dengan orang tuanya, sementara yang dua
(H dan K) ini tinggal di dusun yang sama," tutur Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle mengatakan pihaknya
sudah mengamankan pelaku. Namun saat itu pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya
saat itu ketiga pelaku belum bisa diperiksa. Alasannya salah satu pelaku
mengaku sakit. (dhan/dtk)