bulat.co.id -
BINJAI | Satreskrim Polres
Binjai berhasil
mengamankan
dua tersangka pembunuhan terhadap JHS, 45, warga Jln Sudama Kampung
Lalang, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.
Masing-masing
tersangka yang diamankan, yakni JS, 41, warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suka
Makmur, Kecamatan Delu Tua, Deliserdang dan AR, 41, warga Jln Pacul, Lingkungan
I, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.
Baca Juga :Diduga Tabrak Truk Terparkir, Warga Pantai Cermin Tewas
"Tersangka
diamankan di daerah hutan Hutaginjang, Samosir, pada Kamis 20 Juli 2003 sekitar
pukul 15:00," kata Waka Polres Kompol Firman D saat konferensi pers di
halaman apel Polres Binjai, Senin (24/7) sore.
Lebih jauh
dijelaskan Firman didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan, peristiwa pembunuhan ini
berawal dari perkenalan tersangka JS dengan korban melalui Facebook. Perkenalan
tersebut terjadi pada Oktober 2022.
Dari
perkenalan itu, korban dan tersangka bertukar nomor handphone. Kemudian
komunikasi terus berlanjut hingga menjalin hubungan asmara. "Pada Desember
2022, korban dan tersangka JS bertemu di Jalan SM Raja, Medan. Di sana, mereka
melakukan hubungan badan, tepatnya di penginapan Deli Tua," terang Firman.
Selanjutnya,
sambung Firman, di awal 2023 korban mengaku hamil dan meminta
pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka JS mengaku belum siap
untuk menikah. "Korban saat itu langsung mengancam tersangka dengan
mengatakan akan mendatangi rumah orang tuanya (tersangka)," papar Firman.
Tapi pada
Februari 2023, sebut Firman, korban memberitahu tersangka jika kandungannya
sudah gugur. Kemudian, 13 Juli 2023, tersangka dan korban janjian bertemu di depan
Halte Lapangan Kebun Lada, Binjai Utara.
Baca Juga :36.000 Balita di Jakarta Rawan Stunting
Setelah
bertemu, tersangka JS membawa korban ke gubuk milik MS, di Jalan Talam,
Kelurahan Nangka, Binjai Utara. Korban dan tersangka berada di gubuk hingga
pukul 23:00. Keduanya masuk ke dalam gubuk dan korban berbaring di atas tempat
tidur, sementara tersangka duduk sambil bermain HP.
"Korban
meminta berhubungan intim. Tapi tersangka JS tidak mau, karena di luar gubuk
masih ada AR dan MS. Hingga tengah malam, MS pergi dari lokasi dan AR tidur di
teras gubuk. Kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan intim,"
urainya.
Usai
hubungan intim, tersangka teringat dengan ancaman korban saat pertama
mengandung janin hasil hubungan mereka. Lantas tersangka mencekik korban yang
sedang tidur hingga meninggal dunia.
Setelah
korban tak bergerak, tersangka memberitahu tersangka AR bahwa korban sakit.
"Kemudian tersangka JS dan AR membawa korban ke RSU Bidadari dan
meninggalkan jenazah korban. Barang-barang korban juga diambil, seperti tas dan
HP. Barang korban mereka jual Rp 700 ribu," terangnya.
Firman
menegaskan, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.