bulat.co.id -Tim Satgas Tindak
Pidana Perdagangan Orang atau
TPPO
Polresta
Mataram berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang melakukan pengiriman
calon pekerja migran atau
PMI secara ilegal dengan tujuan Korea, Jepang, dan
Thailand, Rabu (21/6/23).
Kedua terduga
pelaku ini ditangkap dari lokasi yang berbeda setelah pihak kepolisian
medapatkan informasi dari beberapa korban.
Kedua pelaku
yang ditangkap ini masing-masing berinisial AI (62), warga desa Tanak Beak,
Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan BP, warga Kecamatan Ampenan,
Kota Mataram.
Baca Juga :Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Kapolresta
Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga
pelaku TPPO ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Kapolri terkait
tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri.
"Kami
memiliki Satgas TPPO yang dibentuk oleh Satreskrim Polresta Mataram, dan juga
ada satgas lain yang bertugas dalam pencegahan dan penyuluhan," ungkapnya.
Baca Juga :PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman">17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman
Lebih
lanjut, Mustofa menyatakan bahwa kedua terduga pelaku menggunakan modus
operandi dengan memikat calon korban mereka dengan menjanjikan pekerjaan di
luar negeri seperti Korea, Jepang, dan Thailand dengan gaji yang tinggi.
"Dalam
merekrut tenaga kerja atau menempatkan mereka di luar negeri, kedua terduga
pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi, terutama dengan janji gaji
yang cukup tinggi karena mereka menjanjikan keberangkatan ke Korea, Taiwan,
Singapura, dengan janji-janji yang menarik," ujarnya.
Dalam proses
rekrutmen calon pekerja migran Indonesia atau PMI, kedua terduga pelaku meminta
bayaran dengan jumlah yang cukup tinggi kepada para korban, mulai dari Rp 4
juta hingga Rp 30 juta. Namun, ternyata korban-korban tersebut tidak pernah
diberangkatkan ke negara tujuan yang dijanjikan oleh para pelaku.
"Yang
menjadi masalah adalah cara pengumpulan biaya yang dilakukan oleh para pelaku
ini tidak benar, dengan meminta biaya yang sangat tinggi, sehingga seringkali
terjadi kasus di mana mereka telah merekrut tetapi korban tidak pernah
diberangkatkan," tambahnya.
Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK
Dari tangan
kedua terduga pelaku TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah
bukti, termasuk kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh korban kepada para
pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 30.000.000.
Kapolresta
Mataram juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan
tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang besar namun melalui jalur ilegal.
"Kedua terduga pelaku
TPPO ini dijerat dengan Pasal
81 Jo Pasal 69 UU No. 28 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.