Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa

Dedi S - Sabtu, 15 Juni 2024 16:00 WIB
Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa
Antara
Sidang vonis pencuri listrik

bulat.co.id -MEDANI Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis penjara selama lima setengah tahun kepada dua terdakwa kasus pencurian arus listrik pada penambangan mata uang kripto bitcoin di Kota Medan.

Terdakwa pertama bernama Samsul Manullang alias Pak Tondi, dan terdakwa kedua bernama Pantas Eliakim Tampubolon.

Kedua terdakwa terbukti bersalah mengenai dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

"Hakim memastikan bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (14/6).

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah karena telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar dua puluh miliar rupiah. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan yang menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider atau empat bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar mengatakan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Medan pada hari Jumat malam bahwa mereka masih berpikir apakah akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim. "Kita masih berpikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," katanya dilansir Antara.

Sebab masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, tutur Oppon.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru