Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit Warga Pantailabu Dilepas Polisi

Hendra Mulya - Minggu, 09 Juli 2023 15:30 WIB
Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit Warga Pantailabu Dilepas Polisi
Istimewa
Salah seorang pelaku pencuri sawit ditangkap warga 
bulat.co.id -DELI SERDANG | Simson Sitorus, warga Dusun Porsea, Desa Durian, Kecamatan Pantailabu merasa kesal terhadap Polsek Pantailabu. Pasalnya ia mengaku menangkap dan menyerahkan dua orang pelaku pencuri buah kelapa sawit miliknya tapi dilepas oleh Polisi.

Simson mengatakan kalau ia sudah sering kehilangan buah sawit yang ia tanam di bantaran tali air.

"Kita nanam pohon sawit, dirawat dipupuk biar banyak buahnya. Tau-tau dicuri kedua pelaku, kita tangkap lalu diserahkan ke Polisi kok dilepas gitu saja," ujar Simson, Minggu (9/7/23).

Baca Juga :Menko PMK Minta Pengungsi Tempati Hunian Relokasi

Simson Sitorus menceritakan, bahwa dua pelaku berinisial R dan G warga Dusun Rumbia, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin. Kedua pelaku tertangkap pada Sabtu (8/7/23) kemarin, lalu diserahkan ke Polsek.

"Tapi kini pelaku sudah lepas, alasan Polisi tidak bisa diproses karena pohon sawit yang saya tanam tanahnya tidak ada suratnya dan yang di curi juga cuma 4 tandan. Padahal saya sering kehilangan buah sawit sebelumnya baru kali ini ketahuan pelakunya," kata Simson.

Baca Juga :Polisi Minta Partisipasi Masyarakat Antisipasi Geng Motor

Simson berharap ada efek jera yang diberikan pada pelaku pencuri sawit miliknya. Karena bukan hanya masalah dirinya saja, di kampungnya itu juga kerap terjadi pencurian seperti mesin air dan tabung gas.

"Mesin air saya juga pernah hilang, kita bukan menuduh mereka juga pelakunya. Minimal polisi itu bisa melakukan pengembangan penyelidikan apakah mereka terkait dengan aksi aksi pencurian di kampung itu atau tempat lain itukan tugas Polisi biar ada efek jera bagi pelaku. Kita sebagai warga yang baik menyerahkan pelaku kriminal karena kita tak mau main hakim sendiri. Tapi diserahkan malah dilepas gampang kali," sebut Simson.

Terpisah, Kapolsek Pantailabu, Iptu Marwan saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan kalau pihaknya tidak melakukan penahanan pada dua orang pelaku pencuri buah sawit sebanyak empat janjang yang diserahkan warga kemarin.

Baca Juga :Kejagung Geledah Tiga Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor Migor Termasuk Musim Mas

Dasar tidak menahan pelaku karena korban tidak punya alas hak atas tanah dan perma tentang nilai barang yang dicuri pelaku.

"Memang tidak kami tahan pelaku namun hari ini kita adakan penyelesaian di Kantor Desa dan kita harapkan kasus ini dapat dituntaskan dengan melibatkan aparat desa," jelas Kapolsek.

Penulis
: Gunawan
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru