bulat.co.id -Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Tabana Bangun meminta agar Pemerintah Kota
Batam dan BP
Batam merelokasi masyarakat yang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Sebab, kampung Aceh selama ini diduga sebagai lokasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
Kampung Aceh sendiri merupakan perumahan liar (Ruli). Penyebutan ruli merupakan istilah pemerintah untuk menyebut pemukiman warga yang berdiri di atas lahan yang tidak memiliki status hukum yang jelas.
"Untuk relokasi saya kira Pemerintah Kota
Batam dan BP
Batam akan mempertimbangkan, melihat kira-kira peluang dan jalan keluar pemukiman penduduk di sini. Bagaimana yang terbaik yang akan di lakukan," kata Tabana, Jumat (24/3/23).
Sementara, Asisten Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengatakan, Pemkot
Batam akan membahas masukan yang disampaikan oleh Polda
Kepri terkait relokasi. Lahan pemukiman Kampung Aceh, Sei Beduk itu diketahui telah diberikan ke perusahaan oleh BP Batam.