Diduga Jual Anak Dibawah Umur, Waria Ditangkap Polisi

- Rabu, 21 Juni 2023 14:52 WIB
Diduga Jual Anak Dibawah Umur, Waria Ditangkap Polisi
ilustrasi

bulat.co.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan waria berinisial S (41).

Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (21/6), tersangka S diamankan pada Selasa (20/6) di salah satu wisma,Kota Teluk Kuantan, pukul 23:30 WIB. Selain mengamakan tersangka, petugas juga mengamankan barang buti HP Oppo A17K dan uang sebesar Rp900.000 yang merupakan hasil transaksi antara tersangka S dengan hidung belang.


Baca Juga : Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban

"Kita juga mendapati satu buah kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi dari dalam tas milik korban. Sedangkan tarif yang dipasang tersangka S kepada korban sekali kencan Rp300.000 sampai dengan Rp 400.000," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.


Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan adanya seorang waria mempekerjakan anak dibawah umur. "Saat kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim bergerak menuju tempat kejadian dan langsung melakukan pengecekan di lokasi salah satu kamar wisma. Ternyata benar, tim mendapati tersangka S tengah bersama korban anak perempuan dibawah umur," kata Linter.

Kini, lanjutnya, tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya. "Tersangka S kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHPidana," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru