DD Sumut Minta Menkeu, BI dan OJK Awasi Bank yang Kerjasama dengan WALHI

DD Sumut Minta Menkeu, BI dan OJK Awasi Bank yang Kerjasama dengan WALHI
- Sabtu, 11 Februari 2023 10:07 WIB
DD Sumut Minta Menkeu, BI dan OJK Awasi Bank yang Kerjasama dengan WALHI
Foto: Istimewa
Ilustrasi WALHI Sumatera Utara
Baca juga: DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI

Selanjutnya hal yang sama juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 99/2011, yang mengamanahkan agar pihak perbankan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan layanan perbankan. Tentu aturan ini memiliki kaitan erat dengan peran dan fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai induk perbankan yang ada di negara kita.

"Kami berharap peran dan fungsi lembaga di atas bisa dilaksanakan untuk meminimalisir meluasnya dampak tidak baik perbankan yang telah memiliki kepercayaan publik sedemikian rupa. Tentu dalam kasus yang sedang dalam gugatan ini. Peran dan fungsi lembaga di atas bisa diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya lebih panjang.

Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah melayangkan surat permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI dengan nomor; 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel/I/2023, pada tanggal 1 Februari 2023 lalu, kepada Perbankan yang bekerjasama dengan WALHI. Ini terkait dengan gugatan perkara Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, yang menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. Keputusan DN WALHI dan Direktur EN WALHI yang tidak amanah serta bertentangan dengan Statuta WALHI yang merupakan anggaran dasar/ pedoman organisasi.

"Surat tersebut juga kita tembuskan ke Menteri BUMN. Ini ditujukan agar menteri BUMN bisa melakukan pendeteksian dini pada bank yang di bawah naungan usaha negara, supaya tidak tercoreng akibat proses gugatan di PN Jakarta Selatan," pungkas Haris pada media.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru