Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara

Andy Liany - Jumat, 29 Maret 2024 10:03 WIB
Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara
istimewa
ZL saat diamankan polisi.
bulat.co.id - Seorang pria berinisial ZL (38) ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan warga terkait kasus pencurian, Rabu (27/3/2024).

ZL ditangkap karena diduga mencuri keset kaki di Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan.

ZL yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Pasar Hilir, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Akibat kejadian ini, BKM Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.

Saat di interogasi di SPKT Polres Padangsidimpuan, ZL mengakui perbuatannya.

Kini ZL mendekap dalam sel tahanan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 keset kaki karet.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, membenarkan kejadian ini.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam mengamankan pelaku pencurian ini," katanya.


Ini, lanjut Kapolres, menunjukkan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Kami juga akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap motif di balik tindakan kriminal ini," lanjut Kapolres.

Polres Padangsidimpuan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru