bulat.co.id -Belum adanya kepastian jawaban dari Lurah
Kelurahan Sei Mati pasca protes beberapa calon Kepala Lingkungan (kepling) di Kantor Lurah
Kelurahan Sei Mati dan Sekolah Dasar Al-Washliyah 14 Jalan Brigjend Katamso Medan pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Para calon yang diketahui bernama Perri Sutrisno Nasution Calon Kepala Lingkungan VII, Taufik Hidayat Ginting Calon Kepala Lingkungan VIII, M. Syahputra Imam Munandar Calon Kepala Lingkungan XII menanggapi serius persoalan yang dialami dan mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait persoalan yang dialami Calon kandidat kepling baru yang dianggap tidak memenuhi syarat 30% dukungan dari warga.
Ke tiga Kandidat tersebut mendatangi dan meminta bantuan hukum dari Lawyer Beni Arbi Batubara, & Partners di jalan Eka Warni I Kelurahan Gedung Johor Medan Johor.
Salah satu calon kepling Perri Sutrisno Nasution calon kepling VII
Kelurahan Sei Mati mengatakan, mereka serius dalam menghadapi masalah ini dan akan menempuh jalur hukum.
"Ya kita serius dalam hal ini. Kita tidak main-main terkait masalah ini, saya Perri dan Kawan yang senasib sepakat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum dengan mendatangi Kantor Hukum Batu Bara and Partners dan meminta bantuan kepada pak Beni Arbi Batubara." Kata Perri kepada wartawan usai konsultasi bantuan hukum Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Calon Kepling Baru Kelurahan Sei Mati Protes Tidak di Panggil Tes Wawancara Pemilihan
Menurut Perri dan juga kandidat lain yang mengalami hal yang sama, Ia merasa adanya kejanggalan dalam hasil verifikasi berkas dukungannya yang dinyatakan tidak lulus syarat karena tidak mencapai 30% suara dukungan warga di lingkungannya.
"Kita minta bantuan hukum lah saat ini, saya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi berkas dukungan dari warga yang katanya, dukungan saya tak sampai 30% padahal saya ada bukti salinan dukungan warga yang langsung ditanda tangani oleh warga." Jelas Perri.
"Tidak saya saja, ternyata ada juga yang senasib sama saya. seperti bang Nandar calon kepling XII ini, abang ini juga heran, tak memenuhi 30% suara dukungan warga, tapi kenapa kepling petahana lolos memenuhi 30% padahal lebih dari 80% warga dilingkungan Kami mengeluhkan kinerja kepling yang lama." Lanjut Perri.
Menurut Perri dan kawan-kawannya adanya kejanggalan tersebut diduga terdapat indikasi kecurangan dalam persoalan 30% dukungan ini, jadi mereka meminta pihak kelurahan melakukan verifikasi ulang dan membandingkan berkas data dukungan mereka dengan calon petahana yang uda selesai ikut tes ujian wawancara kemaren.
"Yah kami heran aj, kita puya bukti salinan berkas dukungan warga kepada kita mencapai 30% tapi dianggap tidak mencapai 30% sementara kepling petahana lolos, kan aneh, kita minta bukti datanya kemaren agar kita bandingkan dan buktikan langsung tapi tak bisa ditunjukkan saat itu." Ujar Perri.
Baca juga: Alamak, Hujan Turun Jalan Menteng yang Diaspal Ternyata Bergelombang
Sementara itu, Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. membenarkan dikantornya kedatangan tamu yang meminta bantuan hukum perihal pencalonan kepala lingkungan yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.21 Tahun 2021.
Beni juga membeberkan hasil konsultasi cliennya dan akan melakukan langkah-langkah hukum jika persoalan yang dialami cliennya tidak ditanggapi.
" Ya.. benar kita kedatangan clien dari calon kepling Kelurahan Sei Mati. Jadi hasil konsultasi tadi, dengan dilengkapinya beberapa kelengkapan diantaranya informasi, data, dan dokumen-dokumen penting sebagai syarat pelengkap dari para calon kepala lingkungan, jadi dalam pelaksanaan
pemilihan kepala lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 202." Jelas Beni.
"Dan juga ada Keputusan Camat
Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan Sei Mati untuk tahun 2023 s/d 2026, Kami menduga ada hal-hal indikasi kecurangan dan jika benar itu terjadi dan dapat dibuktikan kita akan tempuh langkah dan upaya hukum." Tegas Beni.
Beni juga mengingatkan kepada Lurah
Kelurahan Sei Mati untuk tidak main-main dalam pelaksanaan
pemilihan kepala lingkungan ini, karena sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Camat
Medan Maimun Nomor 141 tahun 2022 terkait persyaratan menjadi kepala lingkungan, harus dijalankan secara transparansi, karena yang berhak memilih kepala lingkungannya adalah warga lingkungan itu sendiri.
Ia juga menegaskan jika tidak ditanggapi dengan serius, Beni dan Clien Calin Kepling tersebut akan menempuh upaya hukum serta membawa permasalahan ini ke pihak Kecamatan, DPRD Kota Medan, hingga ke Bapak Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan untuk ditindak secara tegas jika adanya kecurangan.
(cr/Soni)