Cabuli Pelajar, Pemuda di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Hendra Mulya - Rabu, 11 Oktober 2023 12:16 WIB
Cabuli Pelajar, Pemuda di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
Istimewa

bulat.co.id -TEBING TINGGI | Seorang pemuda berinisial ANR alias Adit (22) diciduk pihak kepolisian dari Polres Tebing Tinggi.

ANR alias Adit diciduk lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Tebing Tinggi.

Bahkan, aksi itu dilakukan pelaku berulang kali di rumah korban saat orang tua korban sedang bekerja dan di salah satu hotel di Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :3 Kawanan Pencuri Kerbau Diringkus, 3 Lainnya Dalam Pengejaran

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini dilaporkan orang tua korban SH (42) ke pihak kepolisian pada Senin (9/10/23) lalu.

Dari pengakuan korban, aksi pencabulan itu telah enam kali dilakukan pelaku. Lokasi yang paling sering dilakukan di rumah korban saat orang tuanya pergi bekerja.

"Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku lebih sering di rumah pada saat orang tuanya sedang keluar kerja," kata Agus, Rabu (11/10/23).

Selain di rumah, kata Agus, pelaku juga pernah melakukan aksinya di salah satu hotel yang ada di Kota Tebing Tinggi.
"Selain di rumah, pelaku juga pernah mencabuli korban di salah satu hotel Kota Tebing Tinggi," jelasnya.

Kasus pencabulan itu terungkap pada Minggu (8/10/23). Saat itu, ibu korban curiga karena anaknya sering murung dan termenung.

Lalu, ibu korban pun bertanya soal hubungan korban dan pelaku. Sebab, korban juga sering mengeluh bahwa dirinya kerap dipukul oleh pelaku.

"Setelah ibunya bertanya, korban lantas menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak enam kali di rumah dan di hotel," kata Agus.

Tak terima dengan itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya pada hari yang sama setelah dilaporkan.

Baca Juga :Tersulut Emosi, Dirut Pudam Tirta Bina Rantauprapat Todongkan Pistol ke Guru Pesantren, Cek Faktanya

Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru