BPN Mabar Diduga Inisiasi Mufakat Jahat Kuasai Tanah Pulau Kukusan

Teguh Adi Putra - Senin, 17 Februari 2025 16:37 WIB
BPN Mabar Diduga Inisiasi Mufakat Jahat Kuasai Tanah Pulau Kukusan
Istimewa
I Gusti Putu Ekadana [tengah] didampingi kuasa hukumnya Hipatios Wirawan [kanan] dan Robertus Antara [kiri]
bulat.co.id - LABUAN BAJO | Badan Pertanahan Nasional kabupaten Manggarai Barat [BPN] melayangkan surat pemberitahuan kepada I Gusti Putu Ekadana, pemilik tanah di Pulau Kukusan Labuan Bajo Manggarai Barat pada 4 Desember 2024 lalu.

Dalam pemeberitahuan tersebut, BPN Mabar meminta Ekadana untuk mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri Labuan Bajo dalam tempo waktu 90 hari terhitung pemberitahuan tersebut dikeluarkan.

"Jika dalam kurun waktu 90 [ sembilan puluh] hari sejak pemberitahuan dikeluarkan pihak pengadu [Ekadana] gugatan ke pengadilan, maka dokumen permohonan hak atas nama Hj. Ertin Martini akan kami proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," demikian kutipan dalam pemberitahuan tersebut yang diperoleh Jurnalis media ini.

Dalam surat yang sama, BPN meminta Ekadana untuk memberikan bukti pengaduan kepada BPN. Jika Ekadana tidak memberikan bukti permohonan gugatan, maka BPN akan melanjutkan proses pengukuran dan penertiban sertifikat atas nama Hj. Ertini Martini.

Sementara itu, I Gusti Putu Ekadana mengatakan enggan menjawab surat kepala BPN Mabar tersebut.

Kata Ekadana, dia menduga kuat bahwa BPN Mabar tengah memerasnya dengan modus penerbitan sertifikat atas tanah miliknya.

Dia menjelaskan bahwa ia telah menguasai tanah tersebut sejak lama.

Bahwa tanah seluas 10 haktare tersebut ia beli dari H. Maudu Djuje pada tahun 2005 dan telah disertifikat.

Dari tanah seluas 10 haktare tersebut, 2 haktarenya telah diterbitkan sertifikat [SHM] dan sisanya 8 haktare yang kemudian diklaim oleh Hj. Ertin Martini pada tahun 2020.

"Bahwa pada tahun 2020, saya kaget dengan adanya tindakan melawan hukum, di mana saudara Hj. Ertin Martini dan H. Muhammad Thasyrif Daeng M mengajukan permohonan penertiban sertifikat hak di atas tanah seluas 8 haktare tersebut," kata Ekadana kepada Jurnalis media ini di Labuan Bajo. Senin, [17/2] siang.

Lanjut Ekadana, setelah mengajukan permohonan, Hj. Ertin Martini, Muhammad Thasyrif Daeng M dan pihak BPN mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tapal batas serta tindakan lainnya tanpa seizin Ekadana.

"Waktu itu kita rencana mau pisah pisah sertifikat untuk 10 hektare ini. Makanya terbit dulu 2 hektare. Karena sibuk ya baru tahun 2024 saya ajukan tapi kok ditolak oleh BPN ternyata ada orang lain yang ajukan atas lokasi ini," ungkapnya.

Ekadana yang didampingi kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan dan Robertus Antara, menegaskan bahwa ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh BPN dan Hj. Ertin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng M dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada bulan desember 2024 lalu.

Sementara itu, kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto yang dikonfirmasi Jurnalis media ini soal surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa hal itu ia lakukan karena sesuai prosedur yang berlaku di BPN Mabar.

"Sesuai prosedur di kami seperti itu, kalo memang merasa kurang jelas pihak tersebut silahkan ke kantor biar dapat penjelasan secara detail," kata Gatot melalui pesan Whatsapp pada Senin, [17/2] sore.

Gatot juga meminta Jurnalis media ini untuk menanyai hal tersebut ke salah satu Max, staf bidang sengketa di BPN Mabar.

"Biar nanti di jelaskan di kantor saja, langsung temui pak Max," pungkas Gatot.

Jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi Max, namun belum dijawab.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
BPN
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru