bulat.co.id -Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kajari Medan Muttaqin Harahap dan pejabat terkait menunjukkan uang Rp 7,85 miliar yang dikembalikan 3 kontraktor 'lampu pocong' setelah dilakukan penagihan oleh Kejari Medan. Sehingga total Rp21 miliar dana proyek gagal itu telah dikembalikan oleh 8 kontraktor.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan penagihan itu mereka lakukan setelah mendapat kuasa sebagai pengacara negara.
"Pemkot Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan terhadap tiga rekanan yang belum mengembalikan," katanya dalam konferensi pers di Medan, Jumat (29/12/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penagihan kepada tiga yang belum mengembalikan dari total seluruhnya delapan kontraktor.
"Kami telah melalukan berbagai upaya, intinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total Rp 7,85 miliar," ungkapnya.
Ketiga kontraktor yang mengembalikan uang ke Kejari adalah pemenang tender di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.
Sedangkan 5 kontraktor di Jalan Gatot Subroto, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Juanda, dan Jalan Suprapto telah mengembalikan ke Dinas SDABMBK Medan.
Setelah menerima uang pengembalian tersebut, Kejari Medan lalu menyerahkannya kepada Pemkot Medan.
"Kami menyerahkan uang ini untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terkait dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemkot Medan untuk mengambil alih pembongkaran," jelasnya.
Proyek Gagal, ASN Lalai
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkap hasil pemeriksaan inspektorat menyebutkan jika proyek lampu pocong dengan anggaran mencapai Rp 21 miliar merupakan proyek gagal. Kontraktor pun diperintahkan untuk mengembalikan uang kepada Pemkot Medan.
"Hasil pemeriksaan sudah keluar dan hasilnya memerintahkan kepada dinas terkait khusus Dinas SDABMBK karena ini sebelumnya ada di Dinas Pertamanan namun sudah dilebur. Jadi tugas fungsinya ada di Dinas SDA BMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh atau kita anggap project ini total loss jadi tidak ada project lampu pocong," cetus Bobby, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan kontraktor lampu pocong ini harus mengembalikan seluruh anggaran pengerjaan proyek mencapai Rp 21 miliar.
Bobby menyebut rencana awal proyek lampu pocong sampai dengan eksekusi di lapangan, hasilnya sangat jauh berbeda.
Selain meminta kontraktor harus mengembalikan uang pengerjaan proyek ke Pemkot Medan, Bobby juga menegaskan akan membentuk tim Ad-hoc untuk melihat adanya kelalaian dari ASN.
"Sanksinya kepada pegawai kita ASN kita, per hari ini (Selasa 5 Mei 2023), akan dibentuk tim ad-hoc untuk melihat bagaimana kelalaian dari pegawai kita, yang ada di dinas sebelumnya," katanya.
Berikut Perusahaan Pemenang Tender Lampu Jalan di Medan dan Harga Kontraknya:
1. Jalan Diponegoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.546.608.307,00
2. Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00
3. Jalan Imam Bonjol
Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.
Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00
4. Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00
5. Jalan Jenderal Sudirman
Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00
6. Jalan Brigjend Katamso
Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan
Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00
Baca juga:
Lampu Pocong Proyek Gagal, Begini Kata Ombudsman
7. Jalan Ir H Juanda
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00
8. Jalan Suprapto
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00