Belum 24 Jam, Personil Polres Langkat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mandor PT Rapala

Kasus Pembunuhan Mandor PT Rapala Langkat
- Sabtu, 26 November 2022 19:25 WIB
Belum 24 Jam, Personil Polres Langkat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mandor PT Rapala
Foto: Istimewa
Terduga Pelaku pembunuhan mandor di PT. Rapala Langkat
Baca juga: Takut Diteror Pasca Bentrok, Warga Poktan Mekar Jaya 'Nginap' di Polres Binjai

"Barang-barang milik korban pun dikuasai pelaku, dalam hal ini pelaku diancam pasal 365 dan 338 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, diancam hukuman mati," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan pembunuhan lantaran korban terbangun dan melihat wajahnya saat melakukan aksi pencurian.

"Pelaku pernah bekerja dengan korban dulu, sekitar 6 bulan, sehingga pelaku beranggapan kalau di atas tanggal 20 korban memegang uang banyak, tapi ternyata saat melakukan aksinya korban tidak mempunyai uang.

(HE)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru