bulat.co.id -ROKAN HULU |
Bejat, seorang guru bimbingan konseling (BK) salah satu SMA Negeri di Rokan
Hulu, Riau berinisial AG (45) diduga memperkosa dan memaksa siswi sekolahnya untuk
membuat video mesum di ruangannya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya itu, AG terpaksa harus
berurusan dengan pihak kepolisian Polres Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap pada 31 Juli 2023 lalu. Saat itu, salah
satu siswi yang menjadi korban pemerkosaan, mengadu kepada kepala desa setempat
terkait aksi bejat sang guru BK.
Baca Juga :Truk Tangki Pertamina Ludes Terbakar di Gerbang Tol H Anif, 4 Unit Mobil Damkar Diterjunkan
"Awalnya korban cerita ke kepala desa setempat
kalau dirinya jadi korban pemerkosaan. Setelah mendengar laporan korban, lalu
kepala desa melapor ke orang tua korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Rokan
Hulu, AKP Dr Raja Kosmos, Kamis (3/8/23).
Tidak terima anaknya menjadi korban pemerkosaan, akhirnya
keluarga siswi melaporkan kejadian tersebut ke polisi Polres Rokan Hulu.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat
dan menangkap guru BK bejat itu. Setelah menjalani berbagai rangkaian
penyelidikan, akhirnya guru BK bejat itu ditetapkan menjadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau aksi bejat
guru BK ini pertama
kali dilakukan pada Mei 2023 silam. Kejadian ini bermula saat handphone (Hp)
korban disita
guru BK berinisial AG, saat pihak sekolah melakukan razia.
"Pada saat ujian sekolah ditemukan salah satu siswi
membawa Hp dan dipanggil oleh
guru BK. Hp itu dilihatlah chat-chatnya, di Hp
ada chat pacar si korban ini," katanya.
Melihat chattingan korban dengan pacarnya, muncul
niat jahat pelaku. Dia langsung memanggil korban ke ruang BK dan mulai
diinterogasi.
Korban yang ketakutan langsung diancam. Bahkan pelaku
meminta korban membuat video asusila dan direkam oleh pelaku.
"Chatting pacaran ini dipakai mengancam dan mau
dilaporkan ke orang tua. Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK
sekolah," kata Raja Kosmos.
Baca Juga :Pengedar Narkoba Kualuh Leidong Diringkus Polres Labuhanbatu
Tak hanya satu siswi, pelaku juga tiba-tiba
memanggil
siswi lain. Dia meminta
siswi yang masih di bawah umur untuk ke ruang
BK dan melakukan aksi yang sama dengan direkam.
"Lalu ada
siswi lain. Dipanggil juga, disuruh
melakukan bersama tindakan asusila dan divideokan sama pelaku. Inilah yang
dipakai mengancam korban," kata Kosmos.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan telah
ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak
dan Kekerasan Seksual.