bulat.co.id -
LABURA
| Personil
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil
tangkap seorang
bandar narkoba di kawasan Labuhanbatu Utara, Sabtu
(15/7/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Pelaku berinisial K ditangkap di
salah satu rumah yang berada di Dusun 2 Lobu Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo,
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga :Kodam I/BB Buru Oknum TNI Bawa Kabur Mobil Sopir Taksi Online di Medan
Penangkapan pelaku bandar narkoba
berinisial K ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang diterima Personil
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar.
Dari laporan masyarakat ini
menyebutkan kalau di Desa Aek Korsik marak peredaran narkoba. Bahkan pelakunya
secara terang-terangan melakukan aktivitas jual beli narkoba. Selain itu,
masyarkat sekitar juga merasa resah dengan banyaknya pencurian buah sawit
masyarakat yang diduga dilakukan oleh pengguna narkoba.
Menanggapai laporan itu, kemudian personil
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar terjun ke lokasi peredaran narkoba dan langsung
menangkap dan mengamankan satu orang bandar narkoba jenis sabu dan satu warga
yang berada di lokasi penangkapan yakni di perkebunan sawit warga dan barang
bukti sabu disimpan di sebuah rumah gubuk penjaga perkebunan sawit warga.
Baca Juga :Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana
Tersangka bandar narkoba inisial K
(41) ini mmerupakan warga Dusun 2 Aman, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo,
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sementara satu lainnya inisial EP (25)
warga Dusun 12 Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten
Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat ini kedua pelaku diserahkan personil
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.