ASN di Pariaman Nekat Telan Sabu Tuk Hilangkan Barang Bukti

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juli 2023 16:19 WIB
ASN di Pariaman Nekat Telan Sabu Tuk Hilangkan Barang Bukti
Ilustrasi
bulat.co.id -PADANG PARIAMAN | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat berinisial A (46) nekat menelan sabu-sabu untuk menghilangkan barang bukti usai digerebek pihak kepolisian Polres Pariaman.

A (46) ditangkap polisi bersama dua rekannya WA (41) dan S (43). Ketiganya ditangkap tengah pesta sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Desa Cimparuah, Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Saat digerebek polisi menemukan satu buah paket sabu yang masih utuh serta beberapa alat bukti lainya.

Baca Juga :Dokter Kecewa Dengan Pelayanan Polisi, Hampir Setahun Kasus Penipuan Mobil Belum Terungkap
"Ia benar penangkapan ASN ini, dia sedang asik pesta narkoba jenis sabu. Selain menemukan sabu, kami juga menemukan telepon genggam, alat hisab dan timbangan digital dengan dua orang rekannya," katanya, Selasa (4/7/23).

Selain itu, menurut AKP Nofridal, tersangka A sempat akan menghilangkan barang bukti saat penggerebekan berlangsung. "Oknum ASN itu mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu buah paket sabu-sabu yang masih utuh," katanya.


Beruntung upaya A menelan barang bukti berhasil digagalkan personel polisi Polres Pariaman yang melakukan penggerebekan. "Jadi barang bukti yang coba ditelannya berhasil digagalkan personil," pungkasnya.

Baca Juga :Viral..! Geng Motor "Serang" Kediaman Ketua DPRD Binjai
Menurut AKP Nofridal, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Dari informmasi itu, kemudian Sat Narkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Pariaman. Mereka bertiga akan dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru