bulat.co.id -
Arif Rachman Arifin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan
Brigadir J dengan terdakwa
Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo pada Senin (28/11/2022). Arif pun menjelaskan soal pengamanan saat dilakukannya autopsi pada
Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saudara ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini? Pada tanggal 8 Juli saudara ada di mana?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Dalam perkara Obstruction (of Justice). Tanggal 8 Juli malam saya ada di rumah sakit Yang Mulia," ujar Arif Rachman.
Menurut Arif, pada tanggal 8 Juli itu dia ada di RS Polri Kramat Jati, dia diminta datang oleh Agus Nurpatria untuk ke RS Polri guna pengamanan autopsi atas kematian
Brigadir J lasca dihubungi pada sekira pukul 20.30 WIB. Dia pun tiba di RS Polri pada tanggal 9 Juli sekira pukul 00.00 dan langsung mengadap Kombes Susanto sesuai arahan Agus.
"Kombes Susanto disampaikan kita akan melakukan pengamanan otopsi," terang Arif.
"Saudara sudah berapa lama dinas di Provos? Kenapa tuk autopsi saja harus diamankan?," tanya hakim.
"Di Propam baru 6 bulan sebelumnya di Jawa Timur. Dalam bidang tugas kami tuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota memang kami berkewajiban, terlebih ini yang meninggal anggota," tutur Arif.
Arif menerangkan, pengamanan autopsi terhadap
Brigadir J itu sesuai dengan tupoksinya. Kala itu, ada juga dua orang penyidik dari Polres Jakarta Selatan di RS Polri, dia lantas masuk ke ruag autopsi, yang mana disitu sudah ada dokter dan jenazah di meja autopsi.
"Dokter menjelaskan akan memulai dan menanyakan apakah tetap akan ada di sini lalu kami bilang akan menunggu di luar saja, di dalam ada dokter bersama beberapa dokter juga saya kurang tahu, tak ada anggota dari biro propam," katanya.