Dari lokasi, petugas menemukan dua set kartu remi yang diduga digunakan sebagai alat bermain judi. "Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan PJ akhirnya kita amankan selama 1x24 jam di Polda Sumsel untuk dimintai keterangan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Anwar memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana perjudian terhadap seorang anggota dewan tersebut.
"Dari gelar perkara, unsur-unsur perjudian yang diduga dilakukan oleh PJ tersebut tidak memenuhi atau belum ditemukan unsur pidana dan PJ akan dipulangkan," paparnya.